Nikah beda Agama Islam-Kristen tidak dilarang – Mengejutkan dilansir
dari jpnn dot com, Hakim tunggal
Imam Supriyadi mengizinkan pasangan tersebut melakukan pernikahan heteroseksual
di hadapan petugas dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispendukcapil)
Kota Surabaya.
Diungkapkan Juru Bicara
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung mengungkap alasan hakim mengabulkan
permohonan pernikahan Rizal Adikara dan
Eka Debora Sidauruk.
"Kasusnya akan disidangkan
pada 26 April 2022," kata Gede
Agung di Surabaya, Selasa (21 Juni). Ia menjelaskan, calon nikah beda agama
adalah Rizal Adikara yang beragama Islam, dan Eka Debora Sidauruk yang masuk
Kristen. Keduanya juga menikah menurut keyakinan agama masing-masing,
yaitu Islam dan Kristen. Namun, saat
pasangan itu mendaftarkan pernikahannya di kantor Dispendukcapil Kota
Surabaya, ditolak.
Dispendukcapil menolak dengan alasan perbedaan
keyakinan agama pasangan tersebut. Pasangan tersebut kemudian disarankan oleh
petugas catatan sipil dan catatan sipil Surabaya untuk mencari keputusan dari
Pengadilan Negeri di tempat tinggal resmi pemohon.
“Dengan latar belakang ini,
keduanya kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata
Agung. Ia menjelaskan, Hakim Imam Supriyadi mempertimbangkan perkara tersebut
berdasarkan Pasal 21(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bersama, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan. Kemudian, pada tanggal 26 April
2022, penetapan perkara dilakukan dengan putusan yang menyetujui gugatan para
penggugat. Dalam putusannya, Hakim Imam mengatakan, pertama-tama mengizinkanpara penggugat untuk melangsungkan pernikahan antar pejabat kantor
Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Dispendukcapil Surabaya untuk mencatatkan perkawinan antara para pemohon dalam buku nikah dan segera menerbitkan akta nikah. Mahkamah Agung mengatakan Hakim Imam Supriyadi tidak melihat larangan pernikahan antar kontak di bawah Undang-Undang Perkawinan. Apalagi membentuk rumah tangga dengan menjunjung tinggi keyakinan agama masing-masing merupakan hak fundamental para pemohon, kata Agung.