Sinode GMIT dan Warga Tasilo Bahas Status Kepemilikan Tanah
Introduction
Dalam sebuah pertemuan yang sarat akan makna sejarah dan harapan masa
depan, Sinode GMIT dan warga Tasilo kembali mengurai benang merah yang
menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Di bawah naungan langit biru yang
menyaksikan setiap jejak langkah mereka, pembicaraan tentang status kepemilikan
tanah menggugah rasa ingin tahu dan hati yang tulus untuk mencari kebenaran.
Dengan penuh kehangatan, suara-suara berbaur, menelusuri kembali jejak warisan
yang telah didoakan dan dipersembahkan, demi memastikan bahwa setiap jengkal tanah ini tetap menjadi saksi bagi pelayanan dan pengabdian yang abadi.
Editorial Report
Dalam upaya memastikan kejelasan status kepemilikan tanah di Desa Tasilo,
Sinode GMIT mengadakan pertemuan untuk meninjau dokumen sejarah dan
memperbaharui informasi terkait. Pertemuan ini dihadiri oleh para pemimpin
gereja dan masyarakat setempat, serta beberapa pejabat penting lainnya.
Sejarah Kepemilikan Tanah
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Sinode GMIT, tanah di RT 03 dan RT 04,
Dusun Oelua, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, diserahkan
oleh almarhum Alexander Paulus Tungga pada tahun 1929. Penyerahan ini
diperbaharui dengan surat pernyataan oleh anak kandungnya, Anderias Constantein
Tungga, pada tanggal 30 Juli 1973. "Oleh karena itu, hari ini kami
melakukan peninjauan dan memberi informasi kepada warga bahwa ini adalah milik
Sinode GMIT. Tanah-tanah ini merupakan aset yang akan dimanfaatkan untuk
kepentingan pelayanan," kata Pdt. Hendriana.
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Tanah ini telah digunakan untuk berbagai kepentingan publik, termasuk 36
rumah warga, Gedung Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Gedung Gereja Agape
Tasilo, SD Inpres Tasilo, dan satu Puskesmas Pembantu. Ketua Majelis Jemaat
GMIT Agape Tasilo, Pdt. Filda S.A. Bistolen, mengungkapkan bahwa pembangunan di
atas tanah tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
Pertemuan Warga dan Kontroversi
Pada tanggal 10 Mei 2024, warga Tasilo mengadakan rapat bersama untuk
membahas status tanah tersebut. Sebanyak 29 orang mengakui bahwa tanah yang
mereka tinggali adalah milik Sinode GMIT, namun ada juga warga yang tidak
setuju dengan hal tersebut. "Tanah ini sudah dikapling-kapling menjadi
milik warga. Kami mau membangun, tetapi tanah-tanah yang ada di sini sampai ke
bagian Timur, yang kami dengar dan kami tahu, ini adalah tanah GMIT. Tetapi ada
juga yang tidak mengakui itu, sebab bagi mereka, ini adalah tanah bebas, hasil
pemberian orang tua mereka," kata Hendrik Kanawadu, Ketua Pembangunan
Gereja Agape Tasilo.
Penegasan dari Sinode GMIT
Ketua Sinode GMIT, Pdt. Samuel Pandie, menegaskan bahwa tanah tersebut
adalah milik GMIT dan menghimbau warga untuk menghentikan aktivitas kapling
tanah tersebut. "Tanah hibah ini merupakan suatu persembahan yang telah
didoakan dan hibahkan ke Sinode GMIT. Karena itu kami meminta supaya
menghentikan pengukuran tanah ini. Jika ingin memperluas lahan atau membangun,
jangan di lahan yang sudah didoakan dan dipersembahkan ke Sinode GMIT, supaya
masalah ini jangan sampai ke jalur hukum," tegas Pdt. Samuel.
Pemanfaatan Tanah untuk Pemberdayaan Ekonomi
Pdt. Samuel juga mengajak warga GMIT untuk berpartisipasi dalam
pemanfaatan tanah tersebut untuk pemberdayaan ekonomi dan investasi melalui
Badan Pengelolaan Aset dan Pengembangan Ekonomi (BPAPE) Sinode GMIT. "Jika
ada pihak yang berkepentingan ingin membangun usaha di tanah tersebut, harus
seijin Majelis Sinode GMIT," lanjut Pdt. Samuel.
Penandatanganan Surat Pernyataan
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan
pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik Sinode GMIT dan harus dijaga
dengan baik.
Periode Pelayanan dan Pengelolaan Aset
Pada periode pelayanan 2024-2027, Majelis Sinode berkomitmen untuk
menatakelola aset-aset GMIT guna menopang kehidupan pelayanan anggota jemaat
dan mendukung kemampuan finansial Majelis Sinode dalam pelayanan.
Partisipan Pertemuan
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Sinode GMIT, Kapolsek Rote Barat
Laut IPDA Andri L. Pah, Ketua BKP Sinode GMIT Pdt. Hendriana Taka Logo, Ketua
BPAPE Sinode GMIT Pdt. Yunus Kay Tulang, Sekbid Harta Milik GMIT Pdt. Yudixon
Longgo, Ketua Majelis Klasis Rote Barat Laut Pdt. Yohanis N. Lolok, Ketua
Majelis Jemaat Elim Mondo Pdt. Nover E.P. Ndao, Ketua Majelis Jemaat Agape
Tasilo Pdt. Filda S.A. Bistolen, dan warga jemaat GMIT Agape Tasilo.
Dengan penegasan ini, diharapkan agar semua pihak dapat menghormati dan
mematuhi keputusan yang telah diambil demi kelancaran pelayanan dan pemanfaatan
aset gereja yang optimal.
Seruan Gembala
Sebagai umat yang dipanggil untuk menjaga dan mengelola berkat yang telah
dipercayakan kepada kita, marilah kita bersama-sama merangkul tanggung jawab
ini dengan hati yang penuh syukur dan niat yang tulus. Setiap jengkal tanah
yang telah dihibahkan kepada Sinode GMIT adalah warisan iman yang harus kita
rawat dengan sepenuh hati, demi pelayanan yang memberkati banyak orang. Mari
kita hentikan segala bentuk perpecahan dan ketidakjelasan, serta satukan
langkah kita untuk memanfaatkan tanah ini bagi kemuliaan Tuhan dan
kesejahteraan bersama. Sebagaimana tertulis dalam Alkitab, "Dan apapun
juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan
dan bukan untuk manusia" (band. Kolose 3:23).
Documentation source : sinodegmit.or.id
Rewritten by: Jtadmin
Editor : Jtadmin