Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Umat Kristen Akhiri Nikah Paksa - Perjuangan Baru untuk Hak Anak Perempuan di Pakistan

03 June 2024 | Monday, June 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T03:02:36Z

Umat Kristen Akhiri Nikah Paksa - Perjuangan Baru untuk Hak Anak Perempuan di Pakistan

Umat Kristen Akhiri Nikah Paksa - Perjuangan Baru untuk Hak Anak Perempuan di Pakistan

 

Introduction

 

Di balik kabut pagi yang menggantung di atas lembah Pakistan, terselip cerita-cerita pilu dari anak-anak perempuan yang terjebak dalam bayang-bayangpernikahan paksa. Namun, di tengah gelapnya penindasan ini, muncul secercah harapan dari putusan Pengadilan Punjab. Seperti embun yang membasahi tanah kering, perjuangan umat Kristen untuk mengakhiri praktik kejam ini mulai mengalir, menumbuhkan semangat baru bagi hak-hak perempuan muda. Dalam perjuangan yang penuh liku dan tantangan, keputusan hukum ini menjadi sinar pertama yang menerangi jalan panjang menuju keadilan dan kebebasan. Bacalah lebih lanjut untuk menyelami perjalanan heroik ini, di mana setiap langkah kecil menjadi gema besar bagi masa depan yang lebih cerah.

 

Editorial Report

 

Pernikahan Anak di Pakistan: Masalah yang Belum Terselesaikan

1. Pengantar

 

Pernikahan anak masih menjadi masalah serius di Pakistan, meskipun pemerintah telah melarangnya secara resmi. Data dari tahun 2017 hingga 2018 menunjukkan bahwa satu dari lima (18,3%) anak perempuan di Pakistan menikah sebelum usia 18 tahun. Mayoritas dari mereka beragama Kristen atau Hindu, yang merupakan sekitar 3,5% dari populasi negara yang mayoritas beragama Islam. Lebih dari setengah dari anak-anak perempuan ini hamil saat masih di bawah umur.

 

2. Kendala Hukum dan Penegakan

 

Undang-undang yang diskriminatif dan kurangnya penegakan hukum menjadi kendala utama dalam upaya menghapus praktik pernikahan anak. Meskipun banyak pernikahan anak diatur oleh keluarga, setiap tahunnya diperkirakan 1.000 anak perempuan diculik, dipaksa masuk Islam, dan dinikahkan secara paksa dengan penculiknya. Anak-anak perempuan ini menghadapi risiko tinggi komplikasi kesehatan terkait kehamilan dan kematian ibu.

 

3. Perubahan Hukum yang Penting


Umat Kristen Akhiri Nikah Paksa - Perjuangan Baru untuk Hak Anak Perempuan di Pakistan

 

Pada bulan April, Pengadilan Tinggi Lahore membatalkan ketentuan Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak tahun 1929, yang menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun untuk anak perempuan dan 18 tahun untuk anak laki-laki. Pengadilan mengarahkan provinsi Punjab untuk merevisi undang-undang tersebut dengan menetapkan usia minimum yang seragam yaitu 18 tahun untuk kedua jenis kelamin. Putusan ini mengutip jaminan konstitusi Pakistan atas kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak, serta menyajikan data yang menunjukkan bagaimana kehamilan remaja merupakan salah satu penyebab utama kematian bagi anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun.

 

4. Tantangan Implementasi

 

Meskipun keputusan pengadilan ini merupakan langkah maju yang penting, tantangan dalam penegakan hukum masih ada. Setelah keputusan tersebut, Majelis Provinsi Punjab memperkenalkan rancangan undang-undang yang memberikan hukuman berat bagi orang dewasa yang melakukan pernikahan anak dan bagi mereka yang memfasilitasinya, termasuk orang tua atau wali. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda besar hingga 2 juta rupee Pakistan (sekitar $7,200 USD).

 

5. Dukungan dan Skeptisisme dari Komunitas Kristiani

 

Banyak kelompok Kristen dan kelompok minoritas agama lainnya mendukung undang-undang ini dan berterima kasih atas keputusan pengadilan. Namun, tidak semua orang yakin dengan keefektifannya. Beberapa pemimpin Kristen merasa bahwa perubahan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan praktik pernikahan anak dan pemaksaan pindah agama. Mereka menekankan pentingnya perubahan dalam pola pikir masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif.

 

6. Langkah Selanjutnya

 

Untuk benar-benar menghentikan praktik pernikahan anak, diperlukan perubahan total dalam masyarakat. Ini termasuk pendidikan masyarakat, pelatihan hakim dan pejabat, serta menantang keyakinan agama yang membenarkan pernikahan anak. Upaya ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas di seluruh negeri.

 

Kesimpulan

 

Keputusan Pengadilan Tinggi Lahore merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak di Pakistan. Namun, untuk benar-benar menghentikan praktik pernikahan anak, diperlukan upaya multilateral yang melibatkan perubahan hukum, penegakan yang efektif, dan perubahan dalam pola pikir masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas, harapan untuk mengakhiri praktik buruk ini bisa menjadi kenyataan.


Umat Kristen Akhiri Nikah Paksa - Perjuangan Baru untuk Hak Anak Perempuan di Pakistan

 

Refleksi dan Seruan Gembala

Saat kita merenungkan perjuangan panjang untuk mengakhiri pernikahan paksa di Pakistan, marilah kita melihat ke dalam hati kita sendiri dan bertanya bagaimana kita dapat menjadi agen perubahan bagi mereka yang tertindas. Sebagai umat yang dipanggil untuk mencintai dan melindungi sesama, kita harus berdiri teguh dalam iman dan tindakan. Kita dipanggil untuk menyuarakan keadilan bagi yang lemah dan memberikan pengharapan bagi mereka yang kehilangan harapan. Dalam setiap langkah kecil yang kita ambil, kita menapaki jalan yang telah ditunjukkan oleh Kristus, yang mengajarkan kita tentang kasih dan keadilan. "Sebab Aku lapar dan kamu memberi Aku makan; Aku haus dan kamu memberi Aku minum; Aku seorang asing dan kamu memberi Aku tumpangan" (band. Matius 25:35). Marilah kita bersama-sama menjadikan dunia ini tempat yang lebih baik bagi semua anak-anak Tuhan. Amin.

 

Overseas source: christianitytoday (31/5/2024) 

Rewritten by: Jtadmin

Editor : Jtadmin


Shalom, semuanya, Salam Sejahtera. Terima Kasih telah membaca tulisan ini. Silahkan, temukan kami dan dapatkan informasi terubdate lainnya, cukup dengan Klik Mengikuti/follow kami di Google News DISINI. than's. God bless 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update